1.
Keadilan
ekonomi merupakan suatu keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh
apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi
adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang
layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
Perhatian
untuk keadilan secara konkret mengambil bentuk mengusahakan perbaikan dari
keadaan tidak adil, seperti dikatakan Immanuel Kant –jauh lebih banyak orang
menderita akibat ketidakadilan daripada akibat bencana alam. Ketidak adilan
yang disebabkan oleh ulah manusia, harus diperbaiki juga oleh manusia. Keadilan
harus berperan pada tahap sosial maupun individual. Juga dalam konteks ekonomi
dan bisnis. Keadilan ekonomis harus diwujudkan dalam masyarakat, tetapi
keadilan merupakan juga keutamaan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis secara
pribadi. Supaya dapat hidup dengan baik, disamping nilai-nilai ekonomis, ia
harus memberi tempat juga kepada nilai-nilai moral. Dan dalam konteks ekonomi
dan bisnis, salah satu nilai moral terpenting adalah keadilan.
2. Masalah hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." Indonesia adalah
negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu
sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya
hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
3. Masalah mengenai politik
Pemilu merupakan hal yang awam kita
dengar. Dalam pemilu, kita harus menanamkan luber dan jurdil. Akan tetapi
masyarakat terkadang tidak mengetahui hal itu sehingga mereka tidak puas dengan
apa yang mereka pilih. Dalam pemilu memang harus memilih dengan sangat
hati-hati karna jika salah pilih kitalah yang akan jadi korbannya.
4. Masalah
mengenai sosial
Negara pancasila adalah negara kebangsaan
yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia
sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial
bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan
Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan
manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adalah
adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil
terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap
lingkungan alamnya.Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara
Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan,
bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan
kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan
dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “…..ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara
kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
5. Masalah
mengenai budaya
Pelarangan untuk melakukan suatu ritual
pada sekelompok masyarakat atau perseorangan,
pada hal ritual tersebut sudah merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun.
pada hal ritual tersebut sudah merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun.
6.
Masalah mengenai pertahanan dan keamanan
Strategi nasional bangsa Indonesia yang
mengutamakan pembangunan nasional untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,
merupakan kepentingan nasional yang utama. Oleh karena itu segenap upaya
nasional, baik ke dalam maupun ke luar harus menunjang. suksesnya pembangunan
nasional. Sehubungan dengan itu, upaya pertahanan dan keamanan
nasional berkewajiban mendukung usaha pembangunan itu dengan menjamin
terpeliharanya suasana dan kondisi masyarakat yang damai, aman, tenteram,
tertib dan dinamis. Pembangunan
pada hakekatnya adalah suatu proses perubahan
masyarakat dari suatu keadaan tertentu
menuju suatu keadaan baru yang lebih
baik dan lebih maju. Dan setiap perubahan akan selalu menyebabkan gangguan
terhadap keseimbangan, sehingga akibat-akibat yang ditimbulkan oleh gangguan
keseimbangan yang lahir dari proses perubahan ini akan merupakan suatu
perubahan keadaan yang harus dihadapi dan diatasi secara terus menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar